PAKTA INTEGRITAS 2023
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS TAHUN 2023 ANTARA KEPALA OPD DENGAN BUPATI SEMARANG
Lokasi Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin 2 Januari 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, bahwa pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
Tujuan Pelaksanaan Pakta Integritas:
1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
2. Menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel
3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD Negara RI 1945 dan Pancasila
6Dwi Hartanto, Maya Reva dan 4 lainnya