TUGAS POKOK & FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah, Badan Keuangan Daerah Semarang memiliki tugas membantu Bupati menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan sebagai berikut :
- Penyusunan kebijakan teknis bidang keuangan.
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan.
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah bidang keuangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.