Uncategorized

Persyaratan Yang Harus Dilampirkan

Syarat Pendaftaran Objek PBB Baru, Pembetulan / Pemecahan PBB
1.    Fotokopi tanda bukti identitas pemohon dan / atau Kartu Keluarga;

2.    Surat Kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);

3.    Fotokopi SPPT PBB tetangga sebagai objek pembanding;

4.    Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Akta Notaris/Akta Hibah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/dokumen lain yang dipersamakan);

5.    Fotokopi IMB;

6.    Surat Keterangan Kepala Desa/Camat (dalam hal persyaratan angka 5 dan / atau angka 6 tidak dipenuhi);

7.    Surat Keterangan Kepala Desa/Camat bahwa objek pajak belum terdaftar dan tidak dalam keadaan sengketa;

8.   SPOP dan / atau Lampiran SPOP dapat diunduh disini
       petunjuk pengisiannya dapat diunduh disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *