Persyaratan Yang Harus Dilampirkan
Syarat Pendaftaran Objek PBB Baru, Pembetulan / Pemecahan PBB
1. Fotokopi tanda bukti identitas pemohon dan / atau Kartu Keluarga;
2. Surat Kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
3. Fotokopi SPPT PBB tetangga sebagai objek pembanding;
4. Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Akta Notaris/Akta Hibah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/dokumen lain yang dipersamakan);
5. Fotokopi IMB;
6. Surat Keterangan Kepala Desa/Camat (dalam hal persyaratan angka 5 dan / atau angka 6 tidak dipenuhi);
7. Surat Keterangan Kepala Desa/Camat bahwa objek pajak belum terdaftar dan tidak dalam keadaan sengketa;
8. SPOP dan / atau Lampiran SPOP dapat diunduh disini
petunjuk pengisiannya dapat diunduh disini