Uncategorized

BKUD Kabupaten Semarang Hadirkan Program Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Tahun 2026

Ungaran – Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Semarang. Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) kembali memberikan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak 2013–2024.

Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani sanksi administratif. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 100.3.3.2/0195/2026.

Pelaksanaan program berlangsung mulai 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak cukup melakukan pembayaran pokok tunggakan PBB-P2, sementara sanksi administratif akan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperoleh keringanan berupa penghapusan sanksi administratif, masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada periode program juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *